Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?

Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Gara-garanya, Irman masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena mengalami sakit di bagian lambung.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dirawat di RSPAD sejak Kamis (6/7) setelah mengeluh sakit perut hebat disertai muntah berak (muntaber).

Insiden yang membuat sidang e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) Irman dan Sugiharto ditunda Rabu (12/7) besok itu sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jhon Halasan Butar-Butar.

”Ini seyogyanya diberitahukan kepada majelis hakim,” tanyanya saat sidang, kemarin.

Wajar saja majelis hakim mempertanyakan miss koordinasi tersebut. Sebab, laporan bahwa Irman mengalami sakit perut hebat hingga tidak bisa hadir dalam sidang itu terlambat dilaporkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke hakim.

”Begitu ada keperluan untuk membawa (Irman) berobat meninggalkan tahanan tempo hari, begitu juga muncul kewajiban untuk melaporkan kepada majelis hakim,” tutur Jhon kepada jaksa penuntut KPK.

Bukan hanya itu saja kejanggalan di balik sakit lambung yang dialami Irman. Ada pula kejanggalan lain. Yakni, soal penyebab kenapa Irman bisa mengalami diare dan dilarikan ke RSPAD. Padahal, Irman sudah dirawat sejak Kamis pekan lalu.

Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News