Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?

Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pihak KPK dan penasehat hukum (PH) Irman mengaku belum mendapat laporan resmi terkait apa yang menyebabkan terdakwa e-KTP itu sampai muntah-muntah di Rutan KPK C1 (gedung KPK lama).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya memang belum mendapat laporan resmi dari pihak rumah sakit terkait penyakit apa yang sebenarnya dialami Irman.

Sepengetahuannya, Irman mengalami muntaber pada Rabu (5/7) malam sampai Kamis (6/7) pagi saat berada di Rutan C1 KPK. ”Sampai kehabisan cairan (dehidrasi),” terangnya kepada Jawa Pos.

Melihat kondisi Irman yang tidak biasa, petugas jaga KPK lantas memanggil tim dokter KPK. Atas saran dokter, Irman kemudian dirujuk ke rumah sakit pada Kamis siang karena kondisinya yang sangat lemah akibat dehidrasi.

Sesampainya di RSPAD, Irman diminta untuk menjalani rawat inap karena ditemukan masalah di bagian lambung.

”Setelah diobservasi, ternyata tidak hanya diare, tapi ada lambung yang bermasalah, sehingga sampai hari ini belum bisa datang,” papar Wawan.

KPK juga belum mengetahui apakah ada makanan atau minuman dari luar, selain yang rutin diberikan petugas rutan, yang dikonsumsi Irman sebelum mengeluh sakit perut.

KPK juga belum tahu siapa saja yang mengunjungi Irman sebelum insiden itu terjadi. ”Kami belum menerima laporan itu,” ungkapnya.

Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News