Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Selasa, 11 Juli 2017 – 08:21 WIB
Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
- Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni