Terdakwa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap penahan air sungai pada bangunan rumah sakit, di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.
Hakim memaparkan berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan Rp 12 miliar yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, divonis 4,5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit