Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah

Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Terpisah, Kajari Lubukpakam, Khairil Aswan saat dikonfirmasi Sumut Pos via selulernya tidak ada jawaban. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam PDE Pasaribu yang menjadi jaksa penuntut dalam perkara itu saat dikonfirmasi melalui selularnya hanya seorang perempuan yang menjawab. "Oh bapak lagi pergi sama temannya. Nanti aja ya," ujar wanita yang mengaku sebagai istri PDE Pasaribu.

Sebelumnya, Dharmabella Timbaz selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebelumnya tim penyidik dalam perkara ini, saat dimintai keterangannya menyampaikan  bahwa permohonan kedua terdakwa dimasukkan ke majelis hakim dengan alasan sakit. Begitupun, pihaknya mengatakan beralihnya status tahanan kedua terdakwa harus dibacakan d idepan umum oleh majelis hakim.

"Saya dapat informasi penetapannya diserahkan setelah satu jam selesai sidang. Biasanya penetapan disebutkan di persidangan. Kami terima kabar penetapan itu pada siang hari. Itu kewenangan hakim dan kami hanya menjalankan. Kalau masalah pelaksanakan penetapan, kami hati-hatinya begini, kalau kami tahan-tahan nanti HAM alasannya. Selesai urusan administrasinya di Rutan malam itu sekitar pukul 00.30 WIB," urai mantan Kasipidsus Kejari Medan itu. (far)

MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News