Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Senin, 14 Januari 2013 – 08:29 WIB
MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Dimana sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan kedua terdakwa tersebut dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah. "Nggak bener itu. Udah nggak bener. Itu namanya menyalahi hukum acara. Pengadilan mana itu? Coba nanti kirim kan datanya. Biar nanti kami selidiki. Saya juga baru tau soal ini. Itu namanya 'pengadilan unfair proses' atau proses pengadilan yang tidak fair yang menimbulkan pelanggaran terhadap hukum acara dan kode etik pedoman perilaku," tegasnya kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki yang dikonfirmasi mengaku terkejut dengan 'janggal'nya keputusan majelis hakim. Sebab beralihnya status tahanan kedua terdakwa tidak dibacakan di depan umum oleh majelis hakim.
Pihaknya menilai tindakan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu menyalahi hukum acara.
Baca Juga:
MEDAN - Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam