Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Namun Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba hanya memberi waktu dua hari bagi JPU untuk menyusun replik. “Kami beri waktu sampai Rabu (24/2) lusa. Agendanya mendengarkan replik penuntut umum,” ujar Tjokorda.(ara/jpnn)
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi