Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp7,3 miliar dituntut 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, Direktur PT Buntala Darmaja Bersaudara itu juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp6,484 miliar, bila tidak dibayar dalam sebulan maka hukuman badan ditambah 2 tahun penjara.

”Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa David K Wiranata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pasal 2 ayat 1. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangan dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan,” tegas Sarjono, Senin (2/2).

Selain itu, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp6,484 miliar, dikurangi hasil yang sudah disita Rp2 miliar dikompensasi Rp3 miliar barang milik negara. Dalam waktu 1 bulan tidak dianti, harta benda disita oleh JPU, bila tidak cukup pidana penjara ditambah 2 tahun.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) yunto Pasal 18 UU 31/1999 sebagai, yunto Pasal 55 ayat (1) kesatu, yunto pasal 65 kesatu KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.” tegas koordinator JPU, Sarjono Turin SH.

JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News