Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 02 Februari 2009 – 13:58 WIB
Sebelum JPU menuntut, dikemukakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan; yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban bencana tsunami dan justru mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melawan hukum. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan Tim JPU, David K Wiranata tak bereaksi. Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada hal yang disampaikan terdakwa, David hanya mengaku kecewa.
“Saya kecewa, karena sebagaian fakta tidak benar. Seluruh fakta tidak benar,” kata David.(gus/fuz/JPNN)
JAKARTA - David K Wiranata, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Seyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude