KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji
Senin, 02 Februari 2009 – 13:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Jawa Timur diminta untuk melanjutkan tahapan pilkada Gubernur Jatim. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memerintahkan KPUD Jatim untuk segera menetapkan pemenang pilkada dan meneruskannya ke DPRD Jatim. DPRD Jatim nantinya diharapkan langsung meneruskan hasil pemenang pilkada ke Mendagri Mardiyanto untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pengesahan dan pelantikan pasangan pemenang, yakni Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
"Kita ingin cepat selesai," tandas Abdul Hafiz kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Senin (2/2). Saat ditanya mengenai rencana pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hafiz menjawab, proses itu diserahkan sepenuhnya ke MK.
Baca Juga:
"Tapi proses dan tahapan pilkada harus tetap jalan," tandasnya. Alasan lain yang dikemukakan, bahwa beresnya pilkada Jatim juga terkait dengan pentingnya konsolidasi KPUD Jatim. "Kita akan segera lantik anggota KPUD yang baru. Kalau terus tertunda, ini akan mengganggu persiapan pemilu," katanya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Jawa Timur diminta untuk melanjutkan tahapan pilkada Gubernur Jatim. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024