Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun

Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair tiga bulan penjara. Whisnu merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 41 miliar untuk pengajuan pengadaan ratusan mobil dan motor di bank itu, 2007 silam.

   

Terdakwa dijerat hukuman maksimal karena secara kuat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemalsuan laporan keuangan menyangkut pengajuan kredit fiktif untuk pengadaan ratusan mobil dan motor yang diajukan Direktur PT A Tiga Sengkang, Haji Tajang.

   

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pudjo Hunggul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi menjerat terdakwa sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

   

"Jika terdakwa tidak dapat membayarkan denda tersebut maka diganti dengan kurungan penajara selama tiga bulan. Namun berbeda dengan biasanya terdakwa tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti apa perbuatannya merugikan keuangan negara," Kata Nurhadi.

   

MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News