Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:17 WIB

Terdakwa Kredit Fiktif Dituntut Penjara 9 Tahun
Wisnu ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus itu, karena dinilia terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data nasabah dan laporang keuangan untuk mendapatkan dana pinjaman kredit untuk Tajang (tersangka lainnya) dalam melunasi utang piutangnya di BNI OTO senilai Rp27 miliar.
Mendengar tuntutan terdakwa yang dinilai sangat tinggi, penasihat hukum berencana akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (id/pap)
MAKASSAR – Mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar, Whisnu Purnomo dituntut pidana penjara 9 tahun denda Rp100 juta serta subsidair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka