Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang
Mendengar hakim bicara keras, terdakwa tidak menjawab dan hanya menganggukkan kepala tanda mengakui terdakwa memegang leher korban dengan keras. “Saya khilaf Pak,” ucapnya singkat.
Merasa cukup dengan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim mengakhiri sidang dengan mengetuk palu seraya mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Ibu yang didakwa membunuh anak kandung sendiri masih bisa bercanda dengan keluarga yang setia mendampinginya di persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam