Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati
Senin, 27 Desember 2021 – 19:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tuntutan hukuman mati, Senin. (ANTARA/HO- Kejaksaan Tinggi NTT)
Menurut Abdul Hakim, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kupang, NTT, dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak