Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tuntutan hukuman mati, Senin. (ANTARA/HO- Kejaksaan Tinggi NTT)

Menurut Abdul Hakim, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kupang, NTT, dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News