Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tuntutan hukuman mati, Senin. (ANTARA/HO- Kejaksaan Tinggi NTT)

jpnn.com, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Yunus Tanaem. 

JPU membacakan tuntutan itu dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina, yang berlangsung secara virtual, Senin (27/12).

JPU dalam tuntutan yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi, menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap Yunus Tanem karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut JPU, Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Yunus Tanaem  melanggar pasal pertama primer,  yakni Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, juga melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kajati NTT  Yulianto.

"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apa lagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.

Terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kupang, NTT, dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News