Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas

Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas
Sidang dengan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jantho, di Aceh Besar, Senin (6/3/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar divonis bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin.

Terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News