Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas

jpnn.com, BANDA ACEH - Tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar divonis bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin.
Terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.
- Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bandung, Tetangga Sempat Mendengar Suara Begini
- APTI Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut
- Mak-mak Kelompok Tani di Tanggamus Dapat Bantuan Alat Pertanian
- Batu Bara Tumpah di Laut Aceh Barat, Perusahaan Tambang Buang Badan
- Semua Urusan Hukum Bodhi Risby-Jones di Aceh Selesai, Ia Ingin Kembali Karena Kebaikan Warganya
- Peringati HUT ke-50 HKTI, Moeldoko: Karena Petani Kita Bisa Makan