Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas

Terdakwa Pembunuhan Dua Petani Divonis Bebas
Sidang dengan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jantho, di Aceh Besar, Senin (6/3/2023). ANTARA/HO

Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. (antara/jpnn)


Sidang pembunuhan dua petani masuk tahap pembacaan vonis. Satu orang divonis bebas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News