Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 21 November 2023 – 20:41 WIB

Hakim ketua Immanuel Tarigan (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian sipil meringkus terdakwa. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswa Polmed divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak