Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim ketua Immanuel Tarigan (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian sipil meringkus terdakwa. (antara/jpnn)

Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswa Polmed divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News