Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dituntut hukuman mati. Foto: rakyataceh/jpg

"Dengan syarat satu minggu harus siap, kalau tidak, dianggap tidak mengajukan pledoi," sebut Totok Yunarto.

Ramli Husein mengatakan, kliennya mengajukan pledoi karena pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak sesuai. Menurut Ramli, kliennya Ridwan tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

"Kita melihat tuntunan dari jaksa ke terdakwa terlampau berat. Karena waktu itu memang dia spontanitas tanpa berencana terlebih dahulu. Begitu dia emosi, secara spontan dia waktu itu mengambil kayu," jelas Ramli.

Lebih jauh, dikatakan Ramli pihaknya akan segera menyiapkan bahan pembelaan untuk dapat meringankan hukuman terhadap kliennya. "Kita akan cari celah hukum untuk membela hak terdakwa, kita akan mencari yang paling ringan. Memang perbuatan itu ada, kita tidak menampik itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun (48) gempar saat warga menemukan mayat di Rumah Toko (Ruko), Senin malam 8 Januari 2018. Selain Asun, istri dan anaknya juga ikut meninggal, Minarti (39) istrinya dan Calliestos NG (8). (mag-81/mai)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News