Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Klien kami juga terbukti tidak pernah merugikan korban. Bahkan klien kami yang menjadi korban karena sudah memberi uang muka sebesar dua miliar lima
ratus juta rupiah," pungkas Rhaditya.

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.

Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil. (dil/jpnn)

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait SIUP


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News