Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi

Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi
Petugas kepolisian saat menggeledah rumah orang tua pelaku teror bom Gereja Katolik Stasi, beberapa waktu lalu. Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos

Sementara kuasa hukum terdakwa IAH dari PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya menangani perkara ini secara pro bono. Dia pun berharap kliennya direhabilitasi di pesantren mengingat IAH diancam pasal 9 dan 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terlebih, lanjut Rivai, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif serta memberikan informasi tentang pihak-pihak yang diduga terlibat mendoktrin jihad yang keliru dan mengajarkannya cara membuat bom.

Atas informasi IAH, pihak yang mengajarkannya tersebut telah ditemukan polisi dan kemarin dihadirkan sebagai saksi mahkota. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menetapkan IAH sebagai justice collaborator.

"Anak ini juga sudah minta maaf kepada pastor korban di dalam persidangan bahkan mencium tangannya. Pastor memaafkan dan memberinya nasihat," kata Rivai.

Selain itu, IAH juga menyampaikan surat yang ditulis tangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permohonan ampun. Surat itu juga untuk Wali Kota Medan dan pastor.

"Dia serahkan ke kami. Kami akan serahkan ke pihak terkait. Untuk presiden, besok kita antar ke Setneg. Untuk wali kota dan pastor akan dikirim via pos," katanya.

Anggota Tim Bapas Klas I Medan Saiful Azhar mengungkapkan, pada persidangan tertutup, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada majelis hakim agar IAH direhabilitasi di Pondok Pesantren Darul Syifa.

"Kami yakin dengan ditempatkan anak di pondok pesantren itu, anak bisa menjadi lebih baik ke depannya," kata dia.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk tidak memenjarakan IAH, terdakwa penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News