Terdakwa Suap Akui Ada Uang untuk Kakanwil Pajak DKI

Terdakwa Suap Akui Ada Uang untuk Kakanwil Pajak DKI
Terdakwa perkara suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Jaksa menyatakan Mohan terbukti menyuap Handang dengan uang USD 148.500  atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Karenanya JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.(put/jpg/boy/jpnn)


Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair mengakui uang suap terkait pengurusan pajak perusahaannya PT EKP juga termasuk untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News