PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak

PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwara mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin telah memberi suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwara mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin telah memberi suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, peristiwa penyuapan pajak melalui konsultan. Dan hal itu pun tercatat dalam putusan terdakwa Angin Prayitno Aji.

"Berdasarkan dari putusan Saudara Angin Prayitno, kan, sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak. Jadi, ya, tinggal tunggu saja," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Alex menyatakan KPK segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Dia menerangkan pihaknya sudah menahan sekaligus menyidangkan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul.

"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex.

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan mantan petinggi Bank Panin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News