KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations

KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan uang senilai Rp 30 miliar untuk menyuap pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Para pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) diduga menerima uang itu melalui konsultan pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap itu mengalir lewat konsultan pajak bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan kode all in.

"Sekitar Rp 30 Miliar sebagai all in yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," beber Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

Alex menyebut dari uang sebanyak itu, sekitar Rp 15 miliar diduga mengalir kepada Angin Prayitno Aji selaku direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Menurut Alex, penyerahan uang suap pajak Rp 15 miliar yang juga mengalir kepada tim pemeriksa pajak, itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ujar Alex.

Alex menyebut suap itu merupakan inisiatif PT Gunung Madu Plantations melalui konsultan pajaknya.

Pimpinan KPK menduga PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan uang suap pajak senilai Rp 30 miliar. Ada kode unik begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News