Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora
Rabu, 16 November 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, menegaskan bahwa dana talangan yang diperolehnya dari sejumlah pihak termasuk anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, digunakan untuk operasional di Kemenpora. Menurut Wafid, dana-dana talangan itu juga untuk membiayai kegiatan operasional Menpora Andi Malarangeng.
Hal itu disampaikan Wafid pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Wafid menuturkan bahwa membiayai kegiatan kementrian dengan dana talangan sudah lazim dan berlangsung sejak lama.
"Yang saya tahu wakta saya di Asdep (Asisten Deputi) pun saya minjem juga. Waktu saya Karo Umum, baru terasa ternyata besar pinjaman-pinjaman itu. Honorarium untuk staf di kantor pun juga pakai uang pinjaman itu. Jadi relatif sudah cuku lama," ujar Wafid.
Ia mengaku terpaksa mencari pinjaman karena dana APBN belum cair, sementara kegiatan kementrian harus sudah direalisasikan. Karenanya Wafid juga mengaku sempat memberi peringatan ke Menpora.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games,
BERITA TERKAIT
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal