Dalami Kasus M Jasin, Polri Gandeng Dewan Pers
Rabu, 16 November 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Dugaan pencemaran nama baik yang diadukan politisi Panda Nababan terhadap komisioner KPK, Moch Jasin, kini terus didalami Bareskrim Mabes Polri. Demi mendalami kasus itu, anak buah Timur Pradopo juga melibatkan Dewan Pers.
Polisi beralasan, kasus itu berawal dari pemberitaan di harian Suara Merdeka pada medio 2009 yang memuat pernyataan M Jasin tentang adanya anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK. "Apakah benar pernyataan itu disampaikan di media, kita harus periksa media dulu. Sekarang bisa nggak kita periksa media? Kan ada etik pers dan hak jawab. Dan kita harus melewati dewan pers lagi,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11).
Baca Juga:
Namun demikian sebelum upaya menggaet Dewan Pers dilakukan, Mabes Polri juaga akan melakukan gelar perkara terlebih dulu. Hal itu dilakukan guna menentukan persoalan yang sebenarnya terjadi.
‘’Kita akan gelarkan dulu. Kita jangan sampai melangkah tapi ngga jelas apa yang kita perkarakan,’’ papar Saud.
JAKARTA - Dugaan pencemaran nama baik yang diadukan politisi Panda Nababan terhadap komisioner KPK, Moch Jasin, kini terus didalami Bareskrim Mabes
BERITA TERKAIT
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah