Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan

Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK Jabar III, Suharto, tak kuasa membendung air matanya saat dicecar oleh majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung Senin (11/10) itu.

"Sudah cukup, Yang Mulia. Kami mohon, kami sangat menyesal dan tidak akan mengulangi," kata terdakwa sambil terisak. Sebelumnya, Suharto memang diberondong pertanyaan oleh anggota majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba.

Suharto mengatakan, dia memang menerima dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi dalam dua tahap. Dana itu menurutnya (adalah) untuk honor sebagai narasumber, dalam (kegiatan) pembinaan pejabat Bekasi terkait penyusunan laporan keuangan. Pembinaan pejabat itu sendiri disebutkan dilakukan sebanyak 3-4 kali. Suharto membantah (jika) uang itu untuk mengubah opini "Wajar dengan Pengecualian" menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".

Suharto juga mengaku, bahwa saat pertemuan dengan pejabat Pemkot Bekasi di rumah makan (penyerahan uang tahap pertama) dan di kediamannya (penyerahan tahap kedua), ia tidak tahu sebelumnya kalau akan ada pemberian uang. Tjokorda pun menilai jawaban itu berbelit-belit dan tidak masuk akal. Soalnya, pemberian uang itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi jumlahnya juga sangat besar.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News