Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:21 WIB
"Logis tidak, kalau uang itu hanya untuk honor narasumber? Kalau 3-4 kali pembinaan, berarti satu kali mencapai ratusan juta. Itu tidak wajar. Saudara tertangkap tangan, jadi jangan berbelit-belit. Nanti merugikan diri Saudara," kata Tjokorda.
Suharto juga menyebutkan, dari dana Rp 400 juta yang diterimanya dari pejabat Pemkot Bekasi itu, dia menikmati sebesar Rp 77 juta. Dia pun mengaku sering menjadi narasumber (kegiatan) pemda. Namun katanya, honor yang biasa diterima tidak mencapai jumlah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya, auditor BPK, Enang Hermawan, diduga telah menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem