Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!

Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Encep juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasikan sebagai tindak penipuan lelang.

Pelaku penipuan lelang biasanya menawarkan harga murah yang tidak wajar, meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi.

Selain itu, penipu mengaku sebagai pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bea Cukai, atau instansi terkait lainnya yang aktif menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp (WA) untuk segera melakukan transfer.

Kemudian pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang, hingga menjanjikan menang lelang.

“Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang," tegasnya.

Lebih lanjut Encep menjelaskan pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi.

Sementara itu, nilai limit atau harga terendah lelang ditetapkan untuk menutupi nilai pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang, seperti sewa gudang dan biaya pelaksanaan lelang.

Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai, simak nih ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News