Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB

Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai, simak nih ketentuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali