Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang

Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang
Polda Kalimantan Timur mengungkapkan hasil tangkapan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan remaja 17 tahun di Kota Samarinda. Foto : Humas Polda Kaltim.

"Paketan sabu-sabu itu berbalut lakban coklat dan ditemukan tim di dalam dua kantongan plastik berwarna biru dan hitam. Di dalamnya ada 4 bungkus mi instan dan 10 bungkus kopi saset yang ditujukan untuk mengelabui petugas," jelasnya.

Saat diintegrasi polisi, MR mengaku baru saja mengambil barang haram itu dari seseorang di sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung. Rencananya sabu tersebut akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah, tetapi di sudah keburu ditangkap petugas.

Selain paketan sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga menjadi upah awal pelaku untuk mengantarkan sabu-sabu. 

"MR mengaku bertugas sebagai kurir. sudah tiga kali dia menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberikan upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, MR baru menerima uang muka," jelasnya.

Setelah tidak lagi bisa mengelak MR beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram MR di bawa ke Mako Polda Kaltim guna diproses lebih lanjut. 

"Menurut keterangan yang bersangkutan sabu-sabu ini diedarkan di wilayah Samarinda. Ini sudah kali ketiga pelaku mengantar. Dua pengantaran sebelumnya tidak sebesar ini, hanya paketan seberat 50 gram," bebernya. 

Selain itu, kepada penyidik MR mengaku menerima kerjaan sebagai kurir dari seorang berinisial BJ yang hingga saat ini masih diburu petugas. Ketika beraksi, pelaku menggunakan sistem hilang jejak. Barang haram itu diambil kemudian di taruh kembali ke tempat tujuan. 

Akibat perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka kendati masih di bawah umur. Hal ini dikarenakan aksi yang dilakukannya sudah lebih dari satu kali. MR dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus remaja 17 tahun yang nekat jadi kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram dengan upah Rp 5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News