Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang
Selasa, 31 Mei 2022 – 19:25 WIB

Polda Kalimantan Timur mengungkapkan hasil tangkapan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan remaja 17 tahun di Kota Samarinda. Foto : Humas Polda Kaltim.
Baca Juga: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak
"Ancamannya penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Akan tetapi kami tetap berkoordinasi dengan Bappas agar dilakukan pendampingan karena pelaku masih di bawah umur," pungkansya. (mcr14/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus remaja 17 tahun yang nekat jadi kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram dengan upah Rp 5 juta.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim