Tergiur Potensi Daerah, Tokoh Nasional Turun Gunung
Senin, 21 Mei 2012 – 07:22 WIB

Tergiur Potensi Daerah, Tokoh Nasional Turun Gunung
Alasan kedua, para tokoh nasional itu ruang geraknya sudah mulai menyempit di Jakarta. Mereka beranggapan, akan lebih enak mengelola potensi-potensi yang bisa menjadi sumber uang di daerah. "Ketika kans di tingkat nasional sudah menyusut, mereka ingin berpaling mengelola aset daerah," kata Ray.
Sekedar diketahui, Chairuman sebelumnya merupakan Ketua Komisi II DPR dan kini menjadi anggota bisa di Komisi VI DPR. Sedang AY Nasution belum lama pensiun sebagai Pangkostrad. Sutan sendiri masih di DPR. Saat ini, KPK masih gencar menelisik kasus penyaluran dana infrastruktur yang menyeret sejumlah anggota DPR. Belum lagi yang masih seru soal kasus Nazaruddin yang juga merembet ke sejumlah politisi Demokrat.
Ray mengatakan, kue di daerah juga tak kalah menarik. Masalah pengeluaran perizinan, terutama izin tambang dan perkebunan yang menjadi kewenangan kepala daerah, masih relatif gampang "dimainkan".
"Izin tambang, izin perkebunan, itu mayoritas bermasalah, tapi banyak yang tak tersentuh KPK. Karena KPK lebih suka mengurusi yang berkaitan dengan penggunaan uang APBN, seperti soal wisma atlit, dan yang di derah, uang APBD. Soal izin tambang, sulit disentuh KPK. Nah, soal izin-izin ini kan gampang diurus. Nah, di Sumut itu kan banyak sekali perkebunan dan juga tambang. Ini yang bisa mereka mainkan," beber pria asal Mandailing Natal (Madina) itu.
JAKARTA - Sejumlah tokoh yang selama ini berkiprah di level nasional siap turun gunung, ikut maju sebagai cagub. Ambil contoh jelang pilgub Sumut
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026