Tergugat Tak Bisa Tunjukkan Akta Pendirian, Sidang Perkara J Trust Ditunda

Tergugat Tak Bisa Tunjukkan Akta Pendirian, Sidang Perkara J Trust Ditunda
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. (dil/jpnn)


Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News