TERHANGAT! Sudah 127 Tersangka untuk Kasus Kebakaran Hutan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Jumlah itu berasal dari wilayah yang berbeda," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tanpa merincinya wilayah-wilayah mana saja.
"Ada yang sengaja, tapi ada yang tidak mengakui. Bahkan itu dibilang dia enggak tahu, macam-macam. Tentu kami tetap tetapkan sebagai tersangka," tegas Badrodin ketika dijumpai di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, pertimbangan penetapan tersangka itu, karena ada beberapa titik api yang sama setiap tahun, sehingga dicurigai pelakunya adalah orang yang sama. Orang-orang yang berasal dari perusahaan sawit itu disalahkan karena melakukan pembiaran adanya titik api.
"Dalam ketentuan UU, mereka harus mempersiapkan perlengkapan dan personel yang bisa memadamkan api. Memang itu harus dipenuhi kalau enggak bisa, disalahkan pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia enggak dilaksanakan," imbuh Badrodin.
Jumlah penetapan tersangka itu bisa terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih dilakukan polisi setempat. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. "Jumlah itu berasal dari wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri