TERHANGAT! Sudah 127 Tersangka untuk Kasus Kebakaran Hutan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Jumlah itu berasal dari wilayah yang berbeda," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tanpa merincinya wilayah-wilayah mana saja.
"Ada yang sengaja, tapi ada yang tidak mengakui. Bahkan itu dibilang dia enggak tahu, macam-macam. Tentu kami tetap tetapkan sebagai tersangka," tegas Badrodin ketika dijumpai di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, pertimbangan penetapan tersangka itu, karena ada beberapa titik api yang sama setiap tahun, sehingga dicurigai pelakunya adalah orang yang sama. Orang-orang yang berasal dari perusahaan sawit itu disalahkan karena melakukan pembiaran adanya titik api.
"Dalam ketentuan UU, mereka harus mempersiapkan perlengkapan dan personel yang bisa memadamkan api. Memang itu harus dipenuhi kalau enggak bisa, disalahkan pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia enggak dilaksanakan," imbuh Badrodin.
Jumlah penetapan tersangka itu bisa terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih dilakukan polisi setempat. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. "Jumlah itu berasal dari wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya