Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan

Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan
Her teriak histeris saat menjalani proses hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Pidie, Jumat (14/7). Foto: ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7).

"Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Her dan AW melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan.

Sementara Mah dan Mur tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan. “Sehingga dihukum 30 kali cambukan," jelasnya.(zia/mai)

 


Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News