Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka

Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

Alumnus Akpol 1988 ini menerangkan, penyidik Direktorat TPPU dari BNN pusat juga mulai bekerja hari ini (22/5) untuk membantu penyidik BNNP Lampung.

Sementara pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing menambahkan, Mukhlis ditetapkan tersangka bukan hanya diduga menerima aliran dana dari hasil narkoba, tetapi juga karena merupakan pimpinan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Menurutnya, selaku Kalapas, Mukhlis merupakan orang yang bertanggung jawab atas lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi yang dikendalikan napi Lapas Kalianda yang merupakan napi mantan polisi, Marzuli Yunus, pada Minggu (6/5).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, saat penyeludupan ke dalam lapas, Mukhlis juga masih berada di Lampung meski mengaku sedang cuti.

’’Ada bukti-bukti yang mengarah ke Kalapas Mukhlis Adjie, sebagaimana SOP pengamanan dan proses masuknya barang tersebut. Dari alat bukti kan dia cuti Senin (7/5). Dalam analisis dan keterangan saksi, dia masih berada di tempat,” jelasnya.

Kemudian dari rekening yang disita, terus dia, ada transaksi mencurigakan yang nilainya juga mencurigakan dari rekening bandar Marzuli Yunus yang ditransfer ke rekening milik Mukhlis Adjie. Ditanya apakah nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, Richard tidak membantah, tetapi tidak membenarkan.

’’Ada beberapa kali aliran dana yang masuk dari Marzuli kepada Kalapas. Jumlahnya kami belum tahu, karena kami menunggu hasil dari PPATK. Totalnya berapa, yang jelas ada,” kata Richard. Saat ini, imbuh dia, empat buku rekening milik Mukhlis sudah diblokir. (nca/c1/whk)


BNNP Lampung berkeyakinan Mukhlis bersalah dalam kasus dugaan penyeludupan empat kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News