Terima Dukungan Percepatan RUU PKS, Gus AMI: Tempat Kerja Harus Kita Jaga

Terima Dukungan Percepatan RUU PKS, Gus AMI: Tempat Kerja Harus Kita Jaga
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menerima dukungan dari Apindo dan Serikat buruh terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Jumat, 30 April 2021. Foto: Humas DPR RI

Menaker Ida Fauziyah menyatakan RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual memang dapat terjadi di mana saja termasuk di tempat tinggal para pekerja/buruh, seperti tempat kost, asrama ataupun kontrakan, " ujar Ida

Ida Fauziyah menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual adalah dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental serta kinerja seseorang di tempat kerja.

"Hal ini jelas akan merugikan pekerja/buruh dan pengusaha, untuk itu negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, " katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan selaku pemerintah yang menangani ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi gerakan teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama dengan Asosiasi Pengusaha yang telah melakukan Kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dikaitkan dengan Rancangan UU PKS.

"Ini menunjukan komitmen dan kolaborasi yang tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemangku kepentingan kunci dalam perlindungan terhadap pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga mampu mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama, " ujarnya. (jpnn)

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar menerima surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU PKS.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News