Terima Hadiah Tas Mewah dan Perhiasan Mahal, Bupati Cantik Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 10 Desember 2019 – 06:30 WIB
Namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.
Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti terima tas mewah dan perhiasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet
- Sekjen PDIP Merasa menjadi Target, Singgung soal Ganjar, PSI, dan Harun Masiku
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil GM Marketing Alfamart