Terima Hadiah Tas Mewah dan Perhiasan Mahal, Bupati Cantik Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terima Hadiah Tas Mewah dan Perhiasan Mahal, Bupati Cantik Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto : Antara/Galih Pradipta/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.

Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyuni yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti terima tas mewah dan perhiasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News