Terima Honorer, Fahri: Negara Tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Terima Honorer, Fahri: Negara Tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan, pemerintah tidak bisa lagi lepas tanggung jawab terhadap pekerja di pemerintahan yang belum berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Ini disampaikan politikus PKS itu ketika menerima perwakilan demonstran yang terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung dalam Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).

"Mudah-mudahan kalau sudah ada UU-nya, pemerintah tidak bisa menghindar lagi. Bahaya kalau pemerintah main-main. Negara bukan outsourching, karena itu tidak bisa dijalankan dalam prinsip bisnis. Lalu negara berpandangan, jangan dia yang baru saja bisa bayar lebih murah. Negara bukan bisnis dan tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” kata Fahri.

Dalam pertemuan itu, Fahri menjanjikan akan membahas usulan revisi UU ASN dalam rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah terdekat saat masa reses. Sehingga pada awal sidang Januari 2017, RUU ASN akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam proses pembahasan nanti, Fahri juga meminta kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusul revisi UU ASN, mengawal prosesnya sampai ke pemerintah. Termasuk meyakinkan Menteri Keuangan.

"Bila perlu ada yang melobi menkeu juga, dia agak takut kalau kedatangan orang-orang baru, katanya negara mau berhemat. Kita harus ceritakan bahayanya kalau yang sudah bekerja dan berpengalaman tidak diangkat (jadi PNS). Meringankan beban orang itu meringankan beban kita semua," pungkas Fahri.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan, pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News