Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf

Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka kepada 12 pegawai lembaga antirasuah yang menjadi terperiksa dalam sidang kode etik kloter pertama. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka kepada 12 pegawai lembaga antirasuah yang menjadi terperiksa dalam sidang kode etik kloter pertama.

Mereka dinilai telah terbukti menerima pungutan liar (pungli) dari sejumlah tahanan KPK dengan total ratusan juta rupiah.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).

Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan yang hanya dapat diakses oleh insan lembaga antikorupsi selama 60 hari kerja.

Adapun 12 pegawai KPK yang menerima pungli sepanjang 2018-2023 ialah Deden Rochendi dengan total Rp425,5 juta; Agung Nugroho Rp182 juta; Hijrial Akbar Rp111 juta; Candra Rp114,1 juta; Ahmad Arif Rp98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp109,1 juta.

Kemudian Dri Agung S Sumadri Rp102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp95,6 juta; Burhanudin Rp65 juta; dan Muhamad Rhamdan Rp95,6 juta.

Mereka menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan, seperti menyelundupkan ponsel hingga memasukkan barang atau makanan ke dalam Rutan.

Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Oknum pegawai KPK menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan, seperti menyelundupkan ponsel hingga memasukkan barang atau makanan ke dalam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News