Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha

Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha
Penyidik KPK memamerkan uang yang disita dalam OTT pejabat Ditjen Pajak. Foto: Boy/JPNN

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 

"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," pungkas Agus. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News