Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha

Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha
Penyidik KPK memamerkan uang yang disita dalam OTT pejabat Ditjen Pajak. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. 

Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. 

"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Selasa (22/11). 

Hadir pula dalam konferensi pers ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif.

Agus menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill sekitat pukul 20.00.

Saat keluar dari Springhill, sekitar pukul 20.30, penyidik menangkap Handang serta sopir dan ajudannya. 

"Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar," jelas Agus. 

Setelah mengamankan Handang, penyidik menggelandangnya ke kediaman Rajesh di Springhill. Rajesh pun diringkus dan dibawa ke kantor KPK. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News