Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui

Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
Jaksa Fahri Nurmalo. Foto: dok jpnn

Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. 

Khusus untuk terdakwa Deviyanti, ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam uraiannya menyatakan, terdakwa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani. 

Selain itu, juga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.

Menurutnya, saat itu terdakwa Fahri dan Devyanti patut diduga menerima uang senilai Rp 300 juta untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas Tahun Anggaran 2014 di Dinkes Subang.

Hakim menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara uyang ebrsih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Serta pasal 1 ayat dua UU No 16 tahun 204 tentang kejaksaan RI pasal 4 angka 8 Peraturan pemerintaj No 53 tahun 2010 tentang disipilin pegawai negeri, dan pasal 7 ayat satu hurup b peraturan Jaksa Agung RI.

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang.  Jaksa Devianty Rochaeni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News