Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui

Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
Jaksa Fahri Nurmalo. Foto: dok jpnn

Atas putusan tersebut, tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir, sementara kedua terdakwa menerima putusan majelis tersebut. (rmol/dil/jpnn)


BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang.  Jaksa Devianty Rochaeni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News