Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
Rabu, 23 November 2016 – 20:59 WIB
Atas putusan tersebut, tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir, sementara kedua terdakwa menerima putusan majelis tersebut. (rmol/dil/jpnn)
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang. Jaksa Devianty Rochaeni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA