Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui

Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
Jaksa Fahri Nurmalo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang. 

Jaksa Devianty Rochaeni divonis 4 tahun penjara, sedang jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

Keduanya divonis majelis hakim yang dipimpin Longser Sormin, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 9 dan 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Longser Sormin menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Devi, Longser Sormin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair kurungan 4 bulan.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menciderai korps penegak hukum (kejaksaan).

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang.  Jaksa Devianty Rochaeni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News