Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
jpnn.com - BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang.
Jaksa Devianty Rochaeni divonis 4 tahun penjara, sedang jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.
Keduanya divonis majelis hakim yang dipimpin Longser Sormin, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 9 dan 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim Longser Sormin menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Devi, Longser Sormin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair kurungan 4 bulan.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menciderai korps penegak hukum (kejaksaan).
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang. Jaksa Devianty Rochaeni
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional