Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari Siti Marwa.
Majelis juga memberikan vonis denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Siti.
Menurut majelis, Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya kepada PT Berdikari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan Siti di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Perbuatan Siti dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Vonis Siti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Siti enam tahun penjara denda Rp 500 juta.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek