Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
Adapun hal memberatkan, Siti tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan meringankan, Siti mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.
Majelis juga menolak permohonan Siti menjadi justice collaborator.
Menurut majelis, untuk menjadi JC terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti signifikan.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi fee atau cash back," kata hakim.
Menurut majelis, Siti menerima suap atau janji berupa uang Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta.
Antara lain dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.
Selain itu, juga karyawan PT Bintang Saptari, Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa.
Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan