Terinspirasi Dimas Kanjeng, Komplotan Bawa Kabur Rp 500 Juta

Terinspirasi Dimas Kanjeng, Komplotan Bawa Kabur Rp 500 Juta
Penipuan dengan modus penggandaan uang di Tangerang Kota (Foto: Tangerangekspres.co.id)

Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampuri obat tidur. Saat korban tertidur, keempat tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil uang Rp 500 juta milik korban yang tersimpan di mobil korban.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (mg-05/bha)


Terinspirasi dari aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sekomplotan orang berhasil menipu warga Banjar Wijaya Tangerang dengan meraup uang hingga Rp 500 juta.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News